Saat
ini, proses penyampaian informasi dapat berlangsung sangat cepat, bahkan dalam
hitungan menit. Salah satu media komunikasi yang digemari masyarakat adalah
televisi. Televisi banyak digemari karena dianggap sebagai penyalur informasi
yang terbilang sangat cepat. Sebagai contoh, pada kesempatan ini saya pos salah
satu tayangan berita yang sedang hangat ditayangkan beberapa saat lalu pada salah satu stasiun televisi yang ada
di Indonesia. Berita tersebut adalah tentang “Revisi Peraturan Kemenhub No. 32
Tahun 2016 Tentang Transportasi Online”.
Dari berita tersebut diketahui peraturan terkait resmi diberlakukan pada 1 April 2017. Hal itu
disambut positif oleh para sopir taxi online, namun tetap banyak poin yang belum disosialisasikan seperti Kewajiban
memiliki STNK berbadan hukum, dan pemberlakuan uji KIR. Bahkan di Jawa Timur,
gubernur jatim menerapkan peraturan tentang angkutan sewa khusus / online. Dari
adanya pemberlakuan tersebut tetap terdapat reaksi negatif dari para perusahaan
taxi konvensional karena adanya pemberlakuan tarif batas bawah Taxi Online yang
tidak sama dengan Taxi Konvensional.
Tayangan
tersebut memberikan informasi bagi seluruh masyarakat yang berada di sabang
sampai merauke, bahkan diseluruh negara. Hal tersebut sangat positif karena
dapat memberikan wawasan bagi para masyarakat yang menyaksikan berita tersebut. Selain
itu, berita tersebut dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pihak yang
terkait untuk lebih memanage peraturan yang ada.
SOCIALIZE IT →